Hari ini mau login ke Commission Junction (CJ) account, dan ternyata eh ternyata… akun ku dinon-aktif-kan. Bingung juga kenapa akun ku bisa sampai dinon-aktif-kan (deactivated). Setelah coba cari informasi dan baca FAQ di website CJ, akhirnya ketemu juga jawabannya. Berikut kutipan dari situs CJ mengenai deactivated account:
To reactivate an account, you will be required to re-read the Commission Junction Publisher Service Agreement. To be eligible for reactivation, you must have been deactivated for dormancy (that is, your account did not have any commissionable transactions for six consecutive months), and the deactivation date must have been within the past six months. There is no limit on the number of times you may reactivate an account.
Dan kelanjutannya begini:
If your account was deactivated for dormancy more than six months ago, you do not have the reactivation option. You will need to create a new account.
Jadi akun ku dinon-aktif-kan karena dalam waktu enam bulan tidak bisa melakukan penjualan, atau tidak adanya sales, dan tentu saja tidak ada komisi.
Padahal udah mulai ancang-ancang beberapa bulan yang lalu untuk serius menekuni affiliate, eh malah begini efeknya. Maklum aja sich, soalnya baru rencana, niat dan ancang-ancang. Jadi belum sempat me-realisasi-kan niat tersebut.
Kalau sudah begini terpaksa dech, buat akun baru CJ. Lumayan repot nich meng-update links dan banners dari para advertisers. ![]()
Popularity: 20% [?]












Related Articles :
Subscribe









4 Responses to “My account was deactivated by CJ”
By kipas on Sep 27, 2008 | Reply
Mo tanya yang berhak approve akun kita itu si CJ nya atau advertisernya?
By tantan on Sep 28, 2008 | Reply
@kipas
Kalu untuk join CJ tentu saja pihak CJ yang meng-approve. Namun untuk join merchant di CJ, advertiser yg mengatur approving nya
By kipas on Sep 28, 2008 | Reply
tanya lagi ya mas
apakah blog juga bisa diterima atau harus website?
By tantan on Sep 28, 2008 | Reply
@kipas
blog juga bisa didaftarkan ke CJ. Good luck!